Rabu, 16 November 2011

Bank Umum dan BPR

BANK PERKREDITAN RAKYAT




Disusun oleh :


KUSWANTI
BEBY HANZIAN
RUDY SUTOMO





MAGISTER ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2011




BAB I
PENDAHULUAN

A.                     Pengertian
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

B.                      Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

C.                     Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

D.                     Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


E.                      Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

F.                      Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
1.             Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.             Memberikan kredit.
3.             Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.             Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

G.                     Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.        Menerima simpanan berupa giro.
2.        Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.        Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.        Melakukan usaha perasuransian.
5.        Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

H.                     Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
1.        Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.        Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.        Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

I.                        Perijinan BPR
1.      Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2.      Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.      Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.      Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.      Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6.      BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

J.                       Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

K.                     Kepemilikan BPR
1.        BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.        BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.        BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.        Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.        Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

L.                      Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.        pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.        membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.        penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1.        organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2.        kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3.        mengalami kesulitan likuiditas.
4.        belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

M.                    Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
1.        BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.        KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3.        BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4.        BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
N.                     Masalah yang dihadapi BPR
1.        Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2.        Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3.        Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4.        Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5.        Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6.        Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat.


BAB II
BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Menurut jenisnya, bank dibedakan menjadi dua,yaitu Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Bank Umum dan BPR mempunyai fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada kegiatan tertentu. Berdasrkan peraturan yang telah ditetapkan untuk kegiatan Bank Umum. Bank Umum dilarang :
a.         Melakukan penyertaan modal, kecuali kegiatan penyertaan modal pada bank lain atau perusahaan lain dibidang keuangan dan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali pernyataannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
b.        Melakukan usaha perasuransian.
c.         Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, tidak boleh melebihi 30% dari modal bank.
Bank Perkreditan Rakyat umumnya berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit pada masyarakat. Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meliputi :
a.         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.        Memberikan kredit.
c.         Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
d.        Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
e.         Dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk :
1.         Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
2.         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.         Melakukan penyertaan modal.
4.         Melakukan usaha perasuransian.
5.         Melakukan usaha lain dari luar kegiatan usaha BPR yang telah dijelaskan sebelumnya.
Bank umum dan BPR memiliki tugas yang hamir serupa karena sama-sama memberikan kredit pada masyarakat. Lalu mengapa ada dua lembaga keuangan yang memberikan layanan yang sama?
Penjelasan tentang Bank Umum dan BPR dapat memberikan sedikit gambaran tentang letak perbedaannya. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui perbedaan antara keduanya terletak pada kegiatan memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Bank umum memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran sedangkan BPR tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.


















BAB III
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)

BPR Syari’ah adalah Bank perkreditan rakyat yang operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah islam, BPR syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan dalam kebijaksanaan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest), yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai system perbankan bagi hasil atau system perbankan Islam, dalam skala/outlet retail banking (rural bank).

A.                     BPR SYARI’AH
Pengertian BPR Syari’ah ialah BPR biasa yang operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam.            Menurut UU perbankan  bab III pasal 1 “bank menurut jenisnya terdiri dari: a). bank umum. B). bank penkreditan rakyat. Lebih jauh lagi pasal 13 butir c menyatakan bahwa usaha-usaha BPR meliputi: menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

B.                      LATAR BELAKANG DAN PELUANG BPR SYARI’AH
Latar belakang BPR syari’ah, BPR Islam didirikan sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan dalam kebijaksanaan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest), yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai system perbankan bagi hasil atau system perbankan Islam, dalam skala/outlet retail banking (rural bank).

C.                    TUJUAN YANG HENDAK DICAPAI DENGAN BERDIRINYA BPR ISLAM
1.        Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.        meningkatkan pendapatan  perkapita.
3.        menambah lapangan kerja terutama dikecamatan-kecamatan.
4.        mengurangi urbanisasi.
5.        membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi.


D.                     BADAN-BADAN PENGEMBANGAN BPR SYARI’AH
Dalam rangka mengembangkan BPR-BPR Syari’ah apakah sudah terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan pendidikan dan memberikan technical assistance untuk BPR-BPR Syari’ah yang baru tumbuh. Sampai saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan masing-masing adalah:
1.        ISED (Institute For Syari’ah Economic Development).
2.        Yayasan Pendidikan Dan Pengembangan Bank Syari’ah.
Ruang lingkup kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ISED, secara berkesinambungan akan lurus melaksanakan program pendirian/penberian bantuan teknis pendirian BPR-BPR Islam di Indonesia, khususnya daerah potensial umat islam. Beberapa program yang telah dilaksanakan berupa bantuan teknis bagi pendirian BPR-BPR berbagai tempat di Indonesia, seperti:
1.        BPR Islam Hareukat (Propinsi di Aceh), telah resmi beroperasi.
2.        BPR Islam Amanah Ummah (Kec. Leeuwiliang, Bogor) telah memperoleh ijin prinsip, dalam proses izin usaha.
3.        BPR Islam pembangunan Cikajang Raya (Kec. Cikajang, Garut) dalam proses ijin prinsip.
4.        BPR Islam Bina Amwalul Hasanah (Kec. Sawangan, Bogor) dalam proses izin prinsip dan sejumlah proyek lainnya, antara lain di Sulawesi Selatan, Cianjur, Yogyakarta, dan lainnya.

E.                      RUANG LINGKUP DAN KEGIATAN-KEGIATAN YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN BANK SYARI’AH (YPPBS)
YPPBS merupakan suatu bentuk kerjasama antara bank Muamalat Indonesia dengan ICMI. Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan penyebaran BPR-BPR Syari’ah diseluruh tanah air. Adapun kegiatan YPPBS meliputi, antaralain:
-            Pendidikan, baik basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, atau intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal 2 tahun pengalaman disektor perbankan.
-            Membantu proses pendirian.
-            Memberikan technical assistance.

F.                      TATA CARA MENDIRIKAN BPRS
Dalam mendirikan BPR Syari’ah, ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya:

a)      Persyaratan umum.
1.        BPR yang dapat melakukan usaha bank yaitu: BPR yang telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan RI dan mendengar  pertimbangan bank Indonesia.
2.        BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh PEMDA, Koperasi dan Warga Negara Inonesia.
3.        Bentuk badan hokum BPR, Perusahaan Daerah, Koperasi dan Perseroan Terbatas.
4.        Tempat kedudukan BPR di kecamatan diluar ibukota negara, ibukota Dati I dan Dati II.
5.        Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPR.
6.        Usaha BPR meliputi pengerahan dana melalui jasa-jasa tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit bagi pengusaha kecil di pedesaan.
7.        Modal disetor minimal Rp. 50 juta dan bagi koperasi modal tersebut berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
8.        Penamaan pada aktiva tetap tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri.
9.        Mayoritas Direksi harus berpengalaman dalam operasional Bank minimal 1 tahun.

b)        Permohonan izin prinsip.
1.        BPR berbentuk perseroan terbatas.
Siapkan minimal 2 nama yang akan dipakai BPR dan selanjutnya mintakan persetujuan ke-Departemen kehakiman.
Siapkan modal disetor minimal Rp. 15 juta atau 30% dari total modal disetor.
2.        BPR tidak berbentuk perseroan terbatas.
Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Departemen terkait.
3.        Permohonan izin prinsip
Mengajukan permohonan  tertulis yang dialamatkan:
     Kepada Yth.
     MENTERI KEUANGAN RI
     Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
     Direktorat Jenderal Moneter
     Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
     Jakarta 10710
Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
-       Rencana akte Pendirian dan Anggaran Dasar BPR.
-       Daftar calon direksi, Dewan komisaris dan Pengawas Syariah.
-       Rencana kerja BPR ditahun Pertama

c)        Persyaratan Permohonan izin usaha.
1.        Persyaratan Izin Usaha
-            Mengaktekan  dan membuat anggaran dasar BPR
-            Dapatkan NPWP
-            Mengesahkan Badan Hukum BPR ke Departemen Kehakiman (Biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan )
-            Merekrut tenaga kerja dengan jumlah sesuai kebutuhan dan melatihnya untuk  menjadikan siap kerja
-            Mempersiapkan kantor dengan peralatan yang layak untuk kegiatan bank, kantor dan kepemilikannya harus dinyatakan dengan jelas, seperti hak sewa, hak pakai, HGB, Hak milik dan lain-lain 
-            Menyusun system dan prosedur tata kerja BPR serta mempersiapkan warkat-warkat yang akan digunakan dalam operasional BPR
-            Menyetor sisa modal disetor, yaitu 70 % atau Rp. 35 juta seperti pada pengajuan izin prinsip
2.        Permohonan izin usaha
Mengajukan permohonan Izin Usaha dan diajukan:

Kepada Yth.
       MENTERI KEUANGAN RI
       Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
       Direktorat Jenderal Moneter
       Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
       Jakarta 10710

Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
1.        Foto copy bukti setoran sebesar Rp. 35 juta pada rekening Mentri Keuangan QQ PT. BPR XYZ pada Bank pemerintah, yan merupakan 70 % dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan
2.        Copy anggaran dasar BPR yang telah disahkan Mentri Kehakiman RI
3.        Mengirimkan data pengurus BPR (direksi, komisaris dan pengawas Syariah) apabila terjadi perubahan dan data-data karyawan yang telah dilatih
4.        Menyampaikan system dan prosedur tata kerja BPR (manual) disertai specimen warkat yang akan digunakan
5.        Foto copy NPWP BPR
6.        Foto copy Situasi situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPR sehingga dapat menunjukkan tingkat operasional BPR
d)        Persiapan pra oprasional.
e)        Laporan pembukaan.

G.                     PRODUK-PRODUK BPR SYARI’AH

1.        Mobilisasi Dana Masyarakat
            Bank akan mengarahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti ;
a)      Simpanan Amanah
            Bank menerima titipan amanah (trustee account) berupa dana infaq,shadaqah,dan zakat, karena bank dapat menjadi perpanjangan tangan baitul maal dalam menyimpan dan menyalurkan dana umat dapat bermanfaat secara  optimal.
b)     Tabungan Wadi’ah
            Bank menerima tabungan ( saving account ), baik pribadimaupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan dana ini Wadi,ah : yaitu titipan-titipan yang tidak menanggung resiko kerugian, serta Bank akan memberikan kadar profit kepda penabungdengan jumlah tertentu dari bagi hasil yang didapat bank dalam pembiayaan kredit para nasabah, yang diperhitungkan  secara harian dan dibayar setiap bulan. Penabung akan mendapat Buku Tabungan untuk mencatat mutasi dan baki.
c)      Deposito Wadi’ah atau Deposito Mudharabah
            Bank menerima deposito berjangka ( time and investment account ) baik pribadi maupun badan/lembaga. Akad penerima deposito adalah wadia’ah atau mudharabah Diana bank menerima dana masyarakat berjangka sebagai penyertaan sementara pada bank.

2.    Penyaluran Dana
-            Pembiayaan Mudharabah, yaitu suatu perjanjian pembiayaan antara bank dengan pengusaha, dimana bank menyediakan pembiayaan modal usaha atau proyek yang dikelola oleh pengusaha atas dasar perjanjian bagi hasil
-            Pembiayaan Musyarakah, Yaitu suatu perjanjian pembiayaan antar bank dengan pengusaha, dimana baik pihak bank maupun pihak pengusaha secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang dikelola secara bersama pula atas dasar bagi hasil sesuai dengan penyertaan
-            Pembiayaan Bai bithaman ajil, yaitu suatu perjanjian yang disepakati antara bank dengan nasabahnya, dimana bank menyediakan dana untuk pembelian barang / assets yang dibutuhkan nasabah untuk mendukung suatu usaha atau proyek.
-            Pembiayaan Murabahah, yaitu suatu perjanjian yang disepakati antara bank dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal  kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah.
-            Pembiayaan Qardhul Hasan, perjanjian pembiayaan antara bank dengan nasabah yang dianggap layak menerima yang diperioritaskan bagi pengusaha kecil pemula yang potensial akan tetapi tidak mempunyai modal apapun selain kemampuan berusaha.
-            Sasaran pembiayaan
a.     pengusaha kecil dan sector informal
b.    masyarakat lain menghadapi problem modal dengan prospek usaha yang    layak
- Jangka waktu pembiayaan / kredit              
a.    Jangka pendek, kurang dari satu tahun
b.    Jangka menengah, satu sampai tiga tahun
c.    Jangka panjang, lebih dari tiga tahun
- Jaminan
 Jaminan yang diutamakan pada dasarnya adalah usaha / proyek yang dibiayai oleh pembiayaan sendiri.

3.                       Jasa perbankan lainnya
                  Bank secara bertahap akan menyediakan jasa memperlancar pembayaran dalam bentuk proses transfer dan inkaso pembayaran rekening listrik , air, telepon angsuran KPR dan lainnya.
                  Juga bank mempersiapkan bentuk pelayanan yang sifatnya bentuk talangan dana (Bridging financing) yang didasarkan atas akan pembiayaan bai’salam.            
                                               




BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
BPR Syari’ah ialah BPR biasa yang operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam. Tujuan didirikannya BPR adalah untuk
·           Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
·           meningkatkan pendapatan  perkapita.
·           menambah lapangan kerja terutama dikecamatan-kecamatan.
·           mengurangi urbanisasi.
·           membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi.
Untuk mengembangkan BPR-BPR Syari’ah apakah sudah terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan pendidikan dan memberikan technical assistance untuk BPR-BPR Syari’ah yang baru tumbuh. Sampai saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan masing-masing adalah ISED (Institute For Syari’ah Economic Development). Serta Yayasan Pendidikan Dan Pengembangan Bank Syari’ah.
Secara garis besar produk BPRS adalah :
-            mobilisasi dana masyarakat
-            penyaluran dana
-            dan jasa perbankan lainnya












DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah . Grafika : Jakarta
Hasan, M ali. 2003. Berbagai macam transaksi dalam islam (fiqh muamalah). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Asyari. 2003. Kamus Istilah Ekonomi Syari’ah. Bandung : PT Al-Ma’rif.
Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Tugas BLK
 

BANK PERKREDITAN RAKYAT




Disusun oleh :


KUSWANTI
BEBY HANZIAN
RUDY SUTOMO





MAGISTER ILMU EKONOMI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar